Komisi II DPR RI menyetujui usulan Pemerintah terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah akhirnya sepakat menyetujui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Parpol harus selektif, agar para calon kepala daerah yang diusung benar-benar memiliki kompetensi, kapabilitas dan rekam jejak yang baik.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengingatkan, penerapan dan ketaatan terhadap protokol kesehatan adalah kunci sukses Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 diharapkan tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran virus Covid-19.
Pelaksanaan kontestasi Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini menjadi momentum untuk menampilkan pesta demokrasi dengan gaya baru.
Kerja partai terlihat lebih rapih dalam menjalankan proses rekrutmen dan seleksi secara internal.
INES menggelar survei potret tingkat elektabilitas para tokoh bakal Calon Bupati Kabupaten Kapuas Hulu di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, sudah banyak keputusan-keputusan rapat yang sudah diambil dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.